ECONOMICS

OJK Masih Temukan Pelanggaran Petugas Penagihan

Kunthi Fahmar Sandy 13/07/2024 07:30 WIB

Sejak Januari sampai dengan Juni 2024 ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK Masih Temukan Pelanggaran Petugas Penagihan (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Berdasarkan hasil analisis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap pengaduan konsumen, sejak Januari sampai dengan Juni 2024 ditemukan sebanyak 411 pengaduan berindikasi pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya terkait Perilaku Petugas Penagihan

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan indikasi pelanggaran dimaksud terjadi di industri perbankan, perusahaan pembiayaan dan fintech. 

"Pelanggaran perilaku petugas penagihan yang paling banyak terjadi berupa penggunaan kata-kata kasar dan penagihan dengan kalimat ancaman," kata Friderica dalam rilis Sabtu (13/7/2024).

OJK senantiasa melakukan penegakan disiplin atas pelanggaran ketentuan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) termasuk bagaimana perilaku petugas penagihan yang mewakili PUJK dalam melakukan tugasnya. 

Dalam beberapa waktu yang lalu, OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap PUJK di sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan terhadap perilaku penagihan ini dan telah menjatuhkan sanksi administratif atas pelanggaran yang ditemukan. 

Dari hasil pemeriksaan OJK, walaupun penagihan ini didasarkan pada wanprestasi konsumen namun bukan berarti tindakan penagihan dapat dilakukan dengan tidak memperhatikan kepentingan konsumen. 

Beberapa temuan pelanggaran yang ditemukan OJK diantaranya adalah petugas penagihan yang belum memiliki lisensi resmi namun telah melakukan penagihan, cara berpakaian petugas penagihan yang cenderung tidak resmi, menagih diluar waktu yang ditentukan oleh ketentuan (lebih dari jam 20.00 malam) dan sikap penagihan yang cenderung agresif serta disertai dengan ancaman.

"Hal ini telah menjadi perhatian OJK dan OJK memberikan tindakan tegas terhadap PUJK yang menggunakan debt collector baik internal maupun eksternal," katanya.

Melalui pengenaan sanksi ini, OJK berharap agar hal ini menjadi awareness bagi PUJK untuk senantiasa mematuhi ketentuan khususnya POJK 22 Tahun 2023 dimana dalam ketentuan tersebut telah diatur secara khusus mengenai perilaku penagihan dan bagi konsumen maupun masyarakat yang merasa ditagih oleh debt collector dengan perilaku yang tidak sesuai dengan ketentuan

"Kami mengharapkan agar konsumen dan/atau masyarakat tidak ragu untuk melaporkan kepada OJK melalui saluran pengaduan yang telah disediakan oleh OJK," tutur Friderica.

(SAN)

SHARE