IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut, hingga saat ini belum menerima rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar yang dialami PT Investree Radhika Jaya alias Investree.
Investree diketahui telah dikenakan sanksi oleh OJK.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dan rencana penyelesaian permasalahan gagal bayar di Investree,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (11/7).
Agusman menambahkan, OJK kini masih mendalami dugaan fraud di Investree dan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.