Di samping itu, OJK juga telah melakukan pengawasan ketat atau closed monitoring atas kondisi Investree dan telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang saham Investree secara intens.
Hal itu dilakukan untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan termasuk berkenaan dengan komitmen penambahan modal.
“Namun demikian, sampai dengan saat ini belum terdapat laporan realisasi penyuntikan modal dimaksud,” ujar Agusman.
Kata dia, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha.