OJK Sebut Kehadiran Bank Digital Bukan Ancaman Bagi Bank Konvensional
OJK secara khusus mendukung digitalisasi ekonomi, dan mendorong semua perbankan menerapkan proses digital.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait fenomena bank digital yang kian marak didorong oleh pandemi Covid-19.
OJK secara khusus mendukung digitalisasi ekonomi, dan mendorong semua perbankan menerapkan proses digital sehingga nasabah tidak perlu lagi bertransaksi di kantor cabang atau antre di bank.
OJK menargetkan aturan soal bank digital dapat dirilis sebelum semester pertama tahun ini berakhir. Proses penyusunan regulasi tersebut saat ini dalam tahap menerima masukan dari berbagai pihak.
Namun secara umum, pendirian bank digital akan terbagi menjadi dua kelompok.
Pertama, pendirian bank baru yang beroperasi sebagai bank digital dengan modal inti minimal Rp10 triliun, kedua yakni bank konvensional yang bertransformasi menjadi bank digital.
Plt. Deputi Direktur Arsitektur Perbankan Indonesia OJK Tony menilai, kehadiran bank digital tidak serta merta menjadi ancaman bagi bank konvensional.
Pasalnya, bank memiliki segmen pasar yang beragam, mulai dari korporasi, ritel, UMKM, maupun Wealth Management.
Sementara itu, segmen pasar bank digital masih mengarah kepada segmen ritel. Pada sisi lain, bank-bank besar umumnya juga telah memperkuat teknologi digitalnya.
"Jadi apakah Neo Bank akan menjadi ancaman bagi bank konvensional? Kalau di segmen ritel, mungkin iya. Nantinya akan terjadi persaingan di segmen ritel," kata dia dalam program 1st Session Closing Market IDX Channel di Jakarta, Jumat (26/2/2021).
Tony memperkirakan, bank digital belum akan bisa menyentuh segmen korporasi dalam waktu dekat. Dengan demikian, bank konvesional masih bisa menikmati pasar tersebut dengan bebas.
Seperti diketahui, saat ini baru ada tiga bank digital yang beroperasi di indonesia yakni Bank BPTN, DBS Indonesia, dan Bank Jago, dalam waktu dekat ini nantinya juga akan beroperasi Bank BCA Digital, dan Bank Neo Commerce. (Sandy)