sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Segera Rilis POJK Bank Digital, Pengamat : Kesempatan bagi Bank Kecil

Economics editor Kunthi Fahmar Sandy
18/02/2021 14:49 WIB
Kehadiran neo bank juga bisa meningkatkan efisiensi perbankan karena cost operasionalnya rendah.
OJK Segera Rilis POJK Bank Digital, Pengamat : Kesempatan bagi Bank Kecil (FOTO: MNC Media)
OJK Segera Rilis POJK Bank Digital, Pengamat : Kesempatan bagi Bank Kecil (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Digital sebelum pertengahan tahun 2021 ini. 

Tidak hanya itu saja, OJK juga mengaku akan meluncurkan blue print untuk perbankan digital tanah air. 

"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Anung Herlianto dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) di Jakarta, Kamis (18/2/2021). 

Nantinya, bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital. 

Menanggapi hal tersebut, menurut Ekonom Indef Bhima Yudhsitira menilai bahwa kewajiban pemenuhan Rp10 triliun cukup berat. Padahal  ini kesempatan bank bank kecil bertransformasi menjadi neo bank. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement