IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Bank Digital sebelum pertengahan tahun 2021 ini.
Tidak hanya itu saja, OJK juga mengaku akan meluncurkan blue print untuk perbankan digital tanah air.
"Nanti kami targetkan sebelum pertengahan tahun sudah dikeluarkan POJK Bank Digital," ujar Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Anung Herlianto dalam peluncuran Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Nantinya, bagi yang berminat mendirikan bank full digital akan dikenakan kewajiban modal disetor paling sedikit sebesar Rp10 triliun. Bagi full digital bank cukup memiliki minimal satu kantor pusat dan layanan dengan digital.
Menanggapi hal tersebut, menurut Ekonom Indef Bhima Yudhsitira menilai bahwa kewajiban pemenuhan Rp10 triliun cukup berat. Padahal ini kesempatan bank bank kecil bertransformasi menjadi neo bank.
"Kehadiran neo bank juga bisa meningkatkan efisiensi perbankan karena cost operasionalnya rendah. Bahkan, iklim persaingan bisa makin ketat dan ini bagus agar bunga pinjaman cepat turun," katanya saat digubungi MNC Portal di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Dia juga memandang, Neo bank harus di suport oleh regulator dalam hal ini OJK. "Idealnya modal minimum nya jangan terlalu besar. Yang paling penting adalah keamanan sistem dan memastikan perlindungan data nasabah," ujarnya. (Sandy)