IDXChannel - Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi menilai syarat untuk menyetor modal sebesar Rp10 triliun bagi peminat untuk memiliki bank full digital cukup berat.
Syarat tersebut akan dikeluarkan dalam POJK Bank Digital yang saat ini masih dalam proses penyusunan.
Menurut Heru ini syarat yang cukup berat sehingga dia mengusulkan kepada otoritas untuk dibuatkan klasifikasi.
"Ada Bank Digital premium, ada Bank Perkreditan, ada Bank Pasar. Atau bisa berbentuk kelas A, B, C dan seterusnya. Kelas bisa dibagi-bagi. Tapi intinya jangan dipersulit," ujar Heru saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Dia mengingatkan, disrupsi teknologi merupakan keniscayaan di era sekarang. Perkembangan ini juga akan mempengaruhi sektor keuangan dan perbankan. Jadi sudah seharusnya OJK untuk antisipatif dan terbuka akan perubahan.