IDXChannel – PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) memberikan klarifikasi terkait Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-3/PM.13/2026 mengenai pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (PPE) Kelembagaan Level I milik perseroan.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pembatalan izin tersebut berkaitan dengan rencana program referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program tersebut hingga saat ini belum diluncurkan oleh perseroan.
“Izin yang dibatalkan merupakan izin bagi bank untuk memberikan referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang memiliki minat melakukan perdagangan saham. Program tersebut direncanakan sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management kami, namun hingga kini belum diluncurkan,” ujar Eri dalam keterangannya.
Ia menambahkan, saat ini perseroan masih melakukan penyempurnaan untuk memastikan kesiapan operasional, sistem, serta pengalaman nasabah sebelum program tersebut diimplementasikan. Eri menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak berdampak pada operasional bank maupun layanan produk lainnya yang saat ini tersedia bagi nasabah.
Seluruh layanan perbankan digital BNC tetap beroperasi secara normal, termasuk berbagai produk dalam layanan wealth management seperti reksa dana, bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.