Berdasarkan hasil pengawasan, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I kepada perseroan. Sanksi tersebut diberikan karena bank dinilai melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Pelanggaran tersebut terkait tidak dilakukannya kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Dengan pembatalan izin tersebut, BNC dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dan diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pungutan pembayaran dan/atau sanksi administratif berupa denda kepada OJK apabila masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan saat terdaftar sebagai mitra pemasaran.
(Shifa Nurhaliza Putri)