ECONOMICS

OJK Sebut Pinjol Jadi Jembatan Kebutuhan Pinjaman Masyarakat

Kiswondari Pawiro 20/10/2021 10:25 WIB

Hingga Agustus sudah total penyalurannya ini secara nasional agregat mencapai Rp 249,93 triliun dan nilai of standingnya mencapai Rp 26 triliun.

OJK Sebut Pinjol Jadi Jembatan Kebutuhan Pinjaman Masyarakat (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, selama ini pinjaman online (pinjol) berjasa untuk menjembatani kebutuhan pinjaman masyarakat, terutama bagi masyarakat selama ini tidak mendapatkan akses pinjaman konvensional di bank dan atau lembaga formal lainnya. 

"Contohnya tidak bisa pinjam ke bank atau tidak memiliki barang yang dapat digadaikan kan jaminan di Pegadaian, meminjam kepada perusahaan pembiayaan juga tidak dapat aksesnya sehingga memang ada pilihan relatif lebih cepat dan mudah yaitu melalui pinjaman online," kata Juru Bicara (Jubir) OJK RI, Sekar Putih Djarot dalam sebuah diskusi di Media Center DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dikutip Rabu (20/10/2021). 

Sekar menjelaskan, dengan melihat data dan perkembangannya, pinjol ini ada yang legal maupun ilegal. 

Hal ini diatur dalam Peraturan OJK 77/ 2016 yang menjadi rujukan aturan mengenai pinjol ini. Saat ini, terdapat 106 pinjaman online dan berizin OJK ini per Oktober 2021, yang hingga Agustus sudah total penyalurannya ini secara nasional agregat mencapai Rp 249,93 triliun dan nilai of standingnya mencapai Rp 26 triliun. 

"Ini sudah disalurkan kepada ada 68,4 juta penerima pinjaman dan ini dilaksanakan dari 749.175 identitas pemberi pinjaman atau lender," terangnya. 

Sehingga, dari angka tersebut bisa dilihat bahwa sebenarnya pinjol yang legal ini telah memberikan kontribusi dalam peningkatan akses pendanaan kepada masyarakat. 

Namun demikian, dengan adanya kebutuhan dana masyarakat ini, juga ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan dan memanfaatkan kan penawar pinjol ini dalam bentuk tindak pidana kejahatan dengan melakukan kejahatan pinjol ilegal. 

Sekar menguraikan, di antaranya, mereka menawarkan penawaran yaitu melalui saluran WhatsApp atau SMS; menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang sangat tinggi dan denda yang tidak ada batasannya; aplikasinya mengakses seluruh data di kontak yang menggunakannya; dan juga menggunakan teror dan intimidasi untul penagihannya. 

"Sehingga kami sangat menyadari bahwa wa ada ekses-ekses daripada industri yang sebenarnya sedang berkembang sehingga mendistorsi kinerja dari ataupun fungsi 7 tujuan utama pinjaman online itu sendiri yaitu, membuka akses pendanaan bagi masyarakat," ungkap Sekar. 

Oleh karena itu, dalam pemberantasan pinjol ilegal, OJK melalui Satgas Waspada Investasi yang merupakan sebuah forum koordinasi dam beranggotakan 12 kementerian dan lembaga (K/L), melakukam pemberantasan dengan pendekatan secara preventif dan juga represif. 

Caranya dengan melakukan litetasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kewaspadaan terhadap pinjol ilegal, dan melakukan patroli siber untuk melihat aplikasi aplikasi pinjol ilegal dan mengajukan blokir situs aplikasi. 

"Dan hingga kini sudah ada 3.516 situs aplikasi pinjol ilegal yang memang sudah kami tutup aplikasinya. Jadi kalau kita lihat memang perbandingannya dari 106 (pinjol legal) kita komparasikan dengan 3.516 ini sangat jauh berbeda," jelasnya. 

Karena, Sekar mengakui bahwa memang sangat mudah untuk membuat sebuah aplikasi, sekaligus adanya ketimpangan literasi masyarakat dalam menghindari tawaram pinjaman tersebut. Tentunya dengan laporan-laporan masyarakat, pihaknya mengkoordinasikan dengan Satgas Waspada Investasi untuk dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukumnya. 

"Pemberantasan pinjol ilegal ini sangat membutuhkan sinergi lintas kementerian dan juga lembaga. Sudah ada komitmen bersama yang sudah ditandatangani sebagai nota kesepahaman dan komitmen bersama antara OJK, kepolisian republik Indonesia, Kemen UKM dsn juga Bank Indonesia untuk bersama-sama kami memberantas pinjol ilegal sampai ke akar-akarnya," pungkasnya.

(SANDY)

SHARE