Okupansi Hotel di Malang Naik, Namun Karyawannya Masih "Engap-engapan"
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui, bila kondisi perhotelan di Kota Malang belum sepenuhnya normal
IDXChannel - Selama pelonggaran PPKM, adanya kenaikan okupansi tamu hotel di Kota Malang nyatanya belum berimbas pada 'kantong' para pekerja.
Namun diakui sejumlah pekerja hotel yang sebelumnya dirumahkan tanpa upah dipanggil kembali untuk masuk.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Malang Agoes Basoeki mengakui, bila kondisi perhotelan di Kota Malang belum sepenuhnya normal dan pulih.
"Kalau menutup hotel tidak, hanya merumahkan karyawan. Dan ketika mulai normal operasional dipanggil masuk lagi, tapi ini belum sepenuhnya normal," kata Agoes Basoeki, ditemui MNC Portal, pada Sabtu (2/10/2021).
Menurutnya, secara operasional pun pekeja hotel masih diberlakukan sistem shift dan tidak sepenuhnya 100 persen masuk. Apalagi adanya pembatasan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan mengantisipasi penyebaran Covid-19, membuat pelaku perhotelan hanya memasukkan 50 persen pekerjanya.
"Sudah mulai mempekerjakan karyawan 50 persen, mulai memulihkan karyawan, cuma memang masih separuh sistem shift. Karena aturannya gitu," tuturnya.
Kondisi ini masih membuat pelaku perhotelan dan pekerjanya berpuasa kembali di tengah pelonggaran dan komitmen pemerintah memulihkan perekonomian. Apalagi selama PPKM darurat dan PPKM level 4 diberlakukan, yang memukul dunia pariwisata dan perhotelan.
"Masih belum bisa bangkit, kami juga penghasilannya masih separuh, sebenarnya masih sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah. Jadi memang sudah hampir dua tahun ini seluruh karyawan hampir 50 persen penghasilannya," bebernya.
Dengan kondisi ini membuat para pekerja pun harus berhemat di tengah kenaikan okupansi hotel, akibat adanya sejumlah pelonggaran aturan PPKM.
Sebagai informasi, Malang raya yang terdiri dari Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu hingga kini masih menerapkan PPKM level 3 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Penerapan PPKM level 3 ini bakal diberlakukan hingga 4 Oktober 2021 dengan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat.
Pada penerapan PPKM level 3 ini pusat perbelanjaan, sekolah tatap muka mulai diterapkan. Sementara sejumlah tempat wisata yang sudah memiliki sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environtment Sustainability (CHSE).
Sejumlah pelaku usaha mulai tempat makan dan kafe juga mulai dilonggarkan dengan diperbolehkan diisi 50 persen dari kapasitas maksimal dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, dengan waktu makan minum di tempat maksimal 60 menit.
(SANDY)