sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
01/10/2021 19:07 WIB
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako premium contohnya seperti beras impor yakni basmati, shirataki dan lainnya. 
Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran (FOTO: MNC Media)
Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako premium contohnya seperti beras impor yakni basmati, shirataki dan lainnya. 

Sehubungan dengan itu, Ketua Badan Pimpinan Daerah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengatakan kebijakan pengenaan pajak atas sembako premium merupakan hal yang wajar.  Sebab, produk premium relatif dikonsumsi oleh konsumen kelas menengah atas dimana pendapatan yang dimiliki cukup besar.


“Barang-barang premium itu kan konsumsi orang berduit ya. Seperti daging sapi kobe, wagyu, atau beras japonica. Menurut saya masih wajar kalau dikenakan pajak ya,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (1/10/2021).


Ia menuturkan bahwasanya pengeluaran untuk konsumsi masyarakat kelas atas atau orang kaya, porsinya kecil dibanding total incomenya. Sehingga bukan menjadi suatu persoalan bagi restoran mewah dengan adanya pengenaan pajak pada sembako premium.


“Asal jangan memajaki sembako rakyat kecil. Tentu nanti pengawasan di lapangan mesti benar. Jangan sampai keliru memajaki sembako untuk rakyat golongan bawah,” tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement