sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
01/10/2021 19:07 WIB
Pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako premium contohnya seperti beras impor yakni basmati, shirataki dan lainnya. 
Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran (FOTO: MNC Media)
Beras Basmati hingga Shirataki Kena Pajak, Ini Kata Pengusaha Hotel dan Restoran (FOTO: MNC Media)


Adapun Sutrisno bilang, konsumen lapisan kelas menengah atas tidak terlalu mempertimbangkan harga saat makan, termasuk makan dengan produk premium sekalipun. Dengan demikian, kata dia, selama konsumen tidak mempersoalkan harga makanan yang di makan, maka tidak ada masalah pada pengusaha restoran mewah.

“Kalau konsumennya lapisan kaya, tidak terlalu mempertimbangkan harga. Orang kaya yang ditakuti bukan harga tetapi takut sama virus corona,” imbuhnya.

 Disamping itu, ia menambahkan semenjak pemerintah melonggarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), industri restoran dan perhotelan sudah menunjukkan adanya perbaikan. Hal itu seiring dengan rasa rindu masyarakat terhadap aktivitas liburan. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement