Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, Pengamat: Ada Potensi Konflik Horizontal
Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik.
IDXChannel - Pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dinilai berpotensi memicu konflik atau gesekan horizontal. Kondisi itu bisa terjadi bila tidak diantisipasi dengan baik oleh pemerintah.
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyebutkan, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek sosial saat memberikan WIUPK kepada ormas keagamaan. Sebab, banyak organisasi sosial-keagamaan di Tanah Air.
Menurut dia, jika WIUPK bisa diperoleh sejumlah ormas, sementara beberapa ormas lainnya, terutama mereka yang berasal dari daerah penghasil tambang tidak menerima tawaran yang sama, maka konflik horizontal bisa mengemuka.
“Mengkhawatirkan dari aspek sosialnya, sosial masyarakat, ini diserahkan kepada ormas dan ormas tentu tidak satu, yang dikhawatirkan kalau ada gesekan horizontal, ini yang rugi, ini diantisipasi jauh-jauh sebelumnya,” ujar Komaidi dalam Market Review IDX Channel, Selasa (4/6/2024).
“Kalau ini, misalkan, ada ormas A diberikan, B juga diberikan, tetapi ada C, D, E, F, G dan seterusnya yang mungkin mereka juga merasa, tapi wilayahnya terbatas, jangan sampai itu terjadi gesekan, apalagi ormas-ormas daerah penghasil tetapi enggak dapat,” paparnya.
Dalam menjalankan usaha di wilayah izin usaha perambangan khusus, pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek keekonomiannya, terutama WIUPK bekas pengelolaan perusahaan sebelumnya.
Sebagai wilayah kerja bukan baru, Komaidi memandang pemerintah perlu mengidentifikasi apakah proyek tambang masih memiliki nilai ekonomi yang besar atau justru tidak sama sekali.
Dia khawatir, pemberian WIUPK hanya akan menambah beban ormas, lantaran proyek pertambanagan ini tidak menghasilkan nilai ekonomi.
“Ekonominya mungkin yang perlu diantisipasi, ini kan bekas yang sudah ditinggalkan begitu, dalam artian wilayah kerja bukan baru, nah ini yang perlu diidentifikasi, mungkin secara keekonomian proyek ini masih masuk atau tidak,” tuturnya.
“Jangan sampai malah menjadi beban bagi teman-teman yang mendapatkan wilayah bersangkutan, termasuk dalam hal ini adalah ormas. Jangan sampai kemudian menjadi beban tambahan bagi mereka gitu,” jelas Komaidi.
Sebagai informasi, pemerintah telah mengeluarkan izin wilayah usaha pertambangan khusus kepada ormas keagamaan.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Ketentuan mengenai pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A.
(YNA)