IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif buka suara soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Izin pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin bilang, bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang, harus tetap mengajukan izin ke Kementerian ESDM.
"Itu nanti juga ke sini, jadi itu kan yang dialokasikan hanya untuk ormas keagamaan, ada enam," jelas Arifin ketika ditemui di kantornya, Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/6/2024).