Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi memastikan bahwa evaluasi teknis bagi ormas keagamaan yang ingin mengelola tambang tetap dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Kan kita yang menengahi izin memang dilimpahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dilimpahkan untuk approvalnya biar satu pintu, evaluasi teknis tetap di ESDM," tuturnya.
Agus menambahkan, guna menghindari konflik horizontal seperti yang menjadi kekhawatiran beberapa pihak, nantinya akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik ormas keagamaan.
"Kan nanti bakal keluar Perpresnya, tata caranya. Nanti dulu," tutup Agus.
(FAY)