IDXChannel - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar, membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’ dari pemerintah.
“Enggak, enggak (bagi-bagi kue). Ayo makanya lihat dari dasarnya,” kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Minggu (2/6/2024).
Siti menjelaskan ada pertimbangan yang mendorong pemerintah memberikan izin kepada ormas keagamaan mengelola tambang. Salah satunya yaitu pengelolaan tambang yang dilakukan secara profesional lebih baik ketimbang ormas harus mengajukan proposal.
“Nah ormas itu pertimbangannya itu tadi karena ada sayap-sayap organisasinya yang memungkinkan. Daripada ormasnya setiap hari nyariin proposal minta apa, apa namanya mengajukan proposal, kan lebih baik dengan sayap bisnis yang rapi dan tetap profesional. Itu sih sebetulnya,” ujar dia.
Di sisi lain, ia menyebut pemberian izin itu merupakan bentuk pemberian produktivitas kepada masyarakat melalui ormas.
“Jadi ruang-ruang produktivitas rakyat apa pun salurannya harusnya diberikan. Maka ada hutan sosial diberikan kepada rakyat. Ada misalnya nanti, petugas-petugas yang di bawah banget, yang miskin itu juga harusnya dipikirkan, karena produktif itu kan hak rakyat yang harus diperhatikan oleh negara,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan sudah ada sejumlah masyarakat yang mengajukan pemberdayaan hutan sosial. Menurutnya, pengajuan datang dari berbagai kelompok agama.