sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang, Pemerintah Bantah Bagi-Bagi Kue

Economics editor Riyan Rizki Roshali
02/06/2024 17:30 WIB
Menteri LHK membantah aturan mengenai pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan merupakan bentuk ‘bagi-bagi kue’.
Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang, Pemerintah Bantah Bagi-Bagi Kue. (Foto: Riyan Rizky/MNC Media)
Ormas Keagamaan Diberi Izin Kelola Tambang, Pemerintah Bantah Bagi-Bagi Kue. (Foto: Riyan Rizky/MNC Media)

Meski begitu, dia tidak memerinci lebih jauh siapa saja organisasi-organisasi masyarakat tersebut. "Kalau yang di bisnis kehutanan saya belum cek. Kayaknya sih, mereka belum lapor ke saya. Kalau yang hutan sosial banyak. Banyak kelompok-kelompok juga, macam-macamlah, dari berbagai agama juga, enggak ada masalah," jelasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi kemasyarakatan ( ormas ) keagamaan untuk mengelola tambang. Ormas keagamaan diberikan akses untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). 

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. 

Aturan pemberian IUPK kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan tersebut baru disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip pada Pasal 83A ayat 1. 

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus dalam WIUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. 

Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.

"Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku," bunyi aturan tersebut. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement