Pajak Karbon Berlaku Awal Juli 2022, Bagaimana Dampaknya ke Masyarakat?
Pajak karbon diberlakukan supaya pembangunan infrastruktur tidak menggunakan energi fosil dan mengedepankan keberlanjutan (sustainability).
IDXChannel - Seperti diketahui bersama, pajak karbon akan segera diberlakukan di Indonesia awal Juli 2022. Hal ini dilakukan sebagai bukti keseriusan negara dalam menanggapi permasalahan perubahan iklim.
Mengutip beberapa sumber, pajak karbon diberlakukan supaya pembangunan infrastruktur tidak menggunakan energi fosil dan mengedepankan keberlanjutan (sustainability).
Emisi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer bumi mengalami kenaikan sehingga menyebabkan kenaikan suhu rata-rata dunia, termasuk Indonesia.
Kenaikan suhu terus menerus tentunya akan membuat kehidupan manusia ke depannya terancam, terutama dalam sektor pangan dan energi.
Pada (20/4/2021) lalu, Menteri Bappenas Soeharso Monoarfa mengatakan, kontributor terbesar GRK ialah sektor energi dan lahan, yang mencapai 90%. Misalnya pembangunan pembangkit yang membutuhkan batu bara, penggunaan minyak bumi untuk kendaraan dan lain-lain. Oleh karena itu, pembangunan infrastruktur energi didorong ke arah berkelanjutan.
Rencananya, pajak karbon akan ditetapkan 1 Juli 2022 mendatang. Kira-kira, tarif pajak karbon ialah Rp 30 per kg karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dan menyasar ke PLTU batu bara.
Nantinya, penerapannya akan menggunakan skema cap and tax. Artinya, jika ada emisi yang dihasilkan PLTU melebihi batas (cap), maka emisi itu akan dikenakan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam keterangannya mengatakan, pengenaan pajak karbon bukan hanya menambah penerimaan APBN semata, melainkan sebagai instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar (polluter pays principle).
“Pengenaan Pajak Karbon diharapkan dapat mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon,” kata Febrio.
Dia melanjutkan, pajak karbon bakal diterapkan sesuai dengan perkembangan pasar karbon, kesiapan sektor serta kondisi ekonomi sehingga pemberlakuannya dilakukan secara bertahap.
(SAN)