IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencium potensi money laundering atau pencucian uang pada kebijakan pajak karbon. Menanggapi hal itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan komitmennya pada pemerintah.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan kegiatan PPATK 3rd Legal Forum hari ini(31/3) bertepatan dengan dicanangkannya dua dekade gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme.
Bersama seluruh pemangku kepentingan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU-PPT), PPATK berkomitmen untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan pajak karbon (carbon tax).
"Hal ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penurunan emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2030 sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan, khususnya pajak karbon," ujar Ivan di Jakarta, Kamis(31/3/2022).
Dia menegaskan bahwa pengenaan pajak karbon diatur dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah berencana memberlakukan pajak karbon mulai Juli 2022 yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).