Pegawai Otorita IKN Ternyata Belum Pernah Terima Gaji, Apa Penyebabnya?
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di Badan Otorita IKN belum mendapatkan gaji.
IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengaku hingga saat ini para pegawai di Badan Otorita IKN belum mendapatkan gaji. Sebab, Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan dalam pembayaran gaji, belum rampung.
Bahkan, kata Bambang, Perpres tersebut akan berisikan ketentuan pembayaran besaran gaji bagi para pegawai mulai dari pejabat eselon I hingga ke bawah.
"(Pegawai IKN belum digaji) karena memang Perpres-nya sedang diajukan," ujar Bambang saat ditemui usai RDP bersama Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) sore.
Jokowi memang baru menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diterbitkan 30 Januari 2023.
Sedangkan para pejabat di lingkungan Otorita IKN memang secara paralel dilantik oleh kepala Otorita. Catatan MNC Portal Indonesia, ada lima pejabat yang pertama dilantik pada Oktober 2022 lalu. Sekretaris OIKN, 4 Deputi, dan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan.
Kemudian pada 30 Januari, Kepala Otorita kembali melantik 10 orang yang akan mengisi jabatan sebagai Kepala Biro hingga Direktur. Sedangkan pada 16 Februari, Badan Otorita kembali melengkapi formasinya dengan melantik 4 pejabat baru untuk setara eselon I.
Seperti Deputi Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
"Jadi ini teman-teman saya ini tangguh. Jadi ya demikianlah kondisinya dan mereka juga tetap bekerja dengan semangat, tapi tentu saja kami juga melakukan langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," ucap Bambang.
(YNA)