IDXChannel - Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono melaporkan kepada Komisi II DPR RI terkait progres pertanahan dan tata ruang pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur.
Dia menjelaskan pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan kawasan hutan seluas 36.150,03 hektare di IKN menjadi hak pengelolaan lahan (HPL).
“Ini dilakukan oleh KLHK untuk melepas kawasannya menjadi HPL,” kata Bambang dalam RDP bersama Komisi II DPR RI, Selasa (4/4/2023).
Menurutnya, progres saat ini sudah pada tahap verifikasi dan validasi kawasan hutan. Tanah-tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan akan menjadi barang milik negara (BMN) dan sisanya diharapkan menjadi aset dalam penguasaan (ADP) yang dapat dikembangkan lebih lanjut.
Dari sisi tata ruang, OIKN sedang menyiapkan sejumlah Peraturan Kepala (Perka) OIKN tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN. Dari total sembilan wilayah perencanaan (WP) di IKN, empat di antaranya sudah keluar yakni WP Kawasan Inti Pusat Pemerintahan, WP IKN Barat, WP IKN Timur 1, WP IKN Timur 2, sementara sisanya masih dalam proses legislasi.