ECONOMICS

Pelaku UKM Bisa Dapat Potongan Harga untuk Beli Alat Produksi, Ini Caranya

Advenia Elisabeth/MPI 14/12/2021 11:12 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan program restrukturisasi mesin.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan program restrukturisasi mesin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggulirkan program restrukturisasi mesin dan/ atau peralatan melalui potongan harga (reimburse) atas pembelian mesin dan atau peralatan produksi. 


Hal ini supaya pelaku industri kecil dan menengah (IKM) memiliki kesempatan memutakhirkan proses produksi dan meningkatkan kapasitas produksi.

Program tersebut disampaikan Direktur Industri Kecil dan Menengah Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Riefky Yuswandi para acara Launching Platform Digital E-Kemasan IKM, Selasa (14/12/2021).

"Berbicara mengenai daya saing tentu hal yang terbaik adalah peningkatan kualitas kemasan dan peningkatan kualitas produk," kata Riefky.

"Dengan begitu konsumen tidak hanya puas dengan desain kemasan yang menarik, namun juga puas dengan kualitas produk yang didapatkan sehingga menciptakan market demand yang berkesinambungan," lanjutnya.

Lebih detail Riefky memaparkan, guna mendukung produksi pelaku usaha dalam negeri, Kemenperin juga memberikan fasilitas pendampingan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Points (HACCP) dan Halal bagi IKM mamin. 

Dengan memiliki sertifikat HACCP dan Halal, IKM mamin dapat memberikan jaminan kepada konsumen terkait kualitas produk yang dihasilkan. 

"Hal ini diharapkan dapat meningkatkan rasa percaya diri para pelaku IKM makanan dalam pengembangan akses pasar, terutama menembus pasar global," tegas Riefky. (TIA)

SHARE