Pembahasan Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dinilai Tak Relevan
ide terkait penerapan skema power wheeling sejauh ini juga telah beberapa kali mengalami penolakan, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan
IDXChannel - Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, menilai tidak ada relevansi antara skema power wheeling dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"DPR dan pemerintah tidak perlu memasukkan klausul power wheeling dalam draft RUU EBET karena pada dasarnya pengembangan energi baru terbarukan telah diatur dalam beberapa aturan dan sudah diimplementasikan," ujar Marwan, dalam keterangan resminya, Jumat (9/8/2024).
Selain itu, menurut Marwan, ide terkait penerapan skema power wheeling sejauh ini juga telah beberapa kali mengalami penolakan, bahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui beragam putusan.
Penolakan skema power wheeling oleh MK tersebut, dikatakan Marwan, tercatat saat mahkamah tertinggi itu membatalkan klausul power wheeling sebelumnya, yaitu UU No.20/2002 dan UU No.30/2009.
"MK sudah membatalkan dengan memori putusan MK No.1/2003 dan No.111/2015, namun sayangnya tetap saja diabaikan oleh pemerintah," ujar Marwan.
Seharusnya, lanjut Marwan, pembahasan skema power wheeling dalam RUU tersebut tetap menjamin prinsip bernegara sesuai dengan UUD 1945 yang mengamanatkan pemerintah menjamin kepentingan masyarakat dengan tetap menguasai setiap hajat hidup orang banyak.
"Bukan malah melanggar," keluh Marwan.
Seperti diketahui, pasal yang mengatur power wheeling sempat dicoret dalam draft RUU EBET beberapa bulan yang lalu karena dianggap merugikan negara. Namun, pasal tersebut kembali muncul setelah berhasil menyusup dalam draft akhir RUU.
Namun demikian, Marwan menjelaskan, saat ini pemerintah dan DPR masih ngotot memasukkan klausul power wheeling dalam RUU EBET.
"Pembahasan RUU EBET ini alot gara-gara pasal power wheeling yang berisiko mengerek tarif listrik itu, karena Pemerintah akan sulit mengaturnya," ujar Marwan.
Dengan sulitnya pengendalian tarif listrik akibat penerapan skema power wheeling, rencana undang-undang itu berisiko melanggar prinsip dasar penguasaan negara terhadap penyediaan listrik yang seharusnya dikuasai negara sebagaimana amanat dari Pasal 33 UUD 1945.
Maka dari itu, Marwan menyatakan bahwa IRESS menyuarakan untuk menolak power wheeling karena berisiko merugikan negara dan masyarakat.
"RUU ini harus dikawal agar tidak menjadi bumerang bagi pemerintahan yang baru," ujar marwan.
(Taufan Sukma)