IDXChannel - Turut dibahasnya skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus memantik pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sebagian pihak, misalnya, meminta agar bahasan tersebut tak dimasukkan dalam RUU EBET lantaran dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terkait kendali negara atas sumber daya listrik.
Terlebih, pembahasan yang dilakukan selama ini juga dinilai tidak transparan, sehingga terlihat ada hal-hal yang berusaha ditutup-tutupi.
"Ada beberapa hal dalam RUU EBET yang berisiko memberikan dampak negatif bagi negara dan masyarakat karena bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945. Pasal tersebut mengamanatkan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara," ujar Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar, dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).
Dalam pasal 33 tersebut, menurut Bisman, sektor ketenagalistrikan masih dianggap sebagai salah satu cabang produksi yang wajib dikuasai negara.