IDXChannel - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS), Diah Nurwitasari, mengeklaim bahwa skema power wheeling tidak perlu dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
"RUU EBET ini tidak harus berbicara tentang power wheeling. Lagi pula power wheeling sudah pernah dibahas dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi/MK beberapa waktu yang lalu. Dengan demikian, aturan power wheeling tidak perlu dibahas lagi dalam RUU EBET," ujar Diah, kepada media, Sabtu (6/4/2024).
Diketahui, MK telah membatalkan Power Wheeling melalui keputusan nomor 111/PUU-XIII/2015 MK yang menyatakan bahwa unbundling dalam kelistrikan tidak sesuai dengan Undang-Undang dasar 1945. Lalu, aturan itu diganti dengan UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dengan menghilangkan pasal unbundling.
Melalui keputusan tersebut, MK secara tegas melegitimasi negara untuk menguasai penuh terkait kedaulatan listrik di Tanah Air.
"Listrik ini adalah merupakan kebutuhan dasar bagi warga Indonesia," tutur Diah.
Dengan demikian, tegas Diah, negara harus kokoh dan berdaulat atas pengelolaan, penguasaan, kontrol, serta pemeliharaan sistem ketenagalistrikan. Diah meminta bahwa kontrol atas ketenagalistrikan nasional harus bisa dipastikan dalam kendali negara.