IDXChannel - Turut dimasukkannya skema power wheeling dalam bahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) terus memantik respons dari berbagai pihak.
Hal tersebut lantaran penerapan skema tersebut dikhawatirkan dapat memangkas peran negara dalam menjaga tarif listrik yang terjangkau bagi masyarakat.
"RUU EBET ini dapat mengurangi peran negara, dan bahkan meliberalisasi sektor kelistrikan nasional, yang berpotensi memengaruhi tarif listrik," ujar Anggota DPR RI Komisi VII, Mulyanto, dalam keterangan resminya, Senin (5/8/2024).
Menurut Mulyanto, skema power wheeling merupakan mekanisme yang dapat memudahkan transfer energi listrik dari pembangkit swasta ke fasilitas operasi milik negara secara langsung.
Dengan demikian, Mulyanto menilai pemerintah bakal mengalami kesulitan dalam upayanya mengendalikan tarif listrik.
Untuk itu, Mulyanto menjelaskan, peran negara harus kuat dalam menentukan tarif yang tetap terjangkau karena listrik merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara.
"Jangan lantas diliberalisasi. Power Wheeling merupakan bentuk liberalisasi ketenagalistrikan. Negara tidak bisa lagi berperan," ujar Hendra.