ECONOMICS

Pembahasan soal Pembangkit Nuklir di RUU EBET Masih Alot

Atikah Umiyani/MPI 27/10/2023 15:35 WIB

Pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) akan kembali dibahas pada masa sidang DPR RI pada 6-8 November 2023.

Pembahasan soal Pembangkit Nuklir di RUU EBET Masih Alot. (Foto Atikah/MPI)

IDXChannel - Kementerian ESDM menyatakan, pembahasan soal Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) akan kembali dibahas pada masa sidang DPR RI pada 6-8 November 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, saat ini pembahasan yang dilakukan masih seputar daftar inventarisasi masalah (DIM).

"Nanti selesaikan itu DIM-nya, setelah itu dibawa ke raker karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panja pemerintah dan Panja DPR harus diputuskan di raker yang dihadiri Menteri," tuturnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Meski tahapannya sudah semakin dekat, namun diakui Dadan masih ada pembahasan yang belum menemukan kesepakatan, salah satunya nuklir.

"Tahapannya sudah semakin dekat sih ke situ, (yang belum ketemu kesepakatan) nuklir," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dadan mengungkapkan, pihaknya akan memperkuat aturan keamanan dan keselamatan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) dalam RUU EBET.

Indonesia sejatinya memang telah memiliki UU No. 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi).

Namun, Dadan Kusdiana mengungkapkan aturan itu bukan berkaitan dengan nuklir sebagai energi.

"Tapi itu UU Ketenaganukliran kan nuklir banyak fungsi, ada untuk keperluan medis, ada untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan," ujar Dadan ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Diungkapkan Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.

(YNA)

SHARE