Pemda Bisa Terapkan Pajak Hiburan di Bawah 40 Persen
Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan.
IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak dari adanya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Lewat kebijakan tersebut, pajak hiburan dipatok minimal 40% dan paling tinggi 75%. Padahal, dalam ketentuan sebelumnya tidak ada batasan minimal pemerintah daerah menarik pajak hiburan.
Namun demikian, Airlangga menjelaskan, lewat regulasi tersbut otoritas daerah masih bisa mengatur sendiri berapa pajak yang akan dibebankan untuk industri hiburan. Bahkan, boleh ditetapkan di bawah 40%.
Menurutnya, pada Pasal 101 UU HKPD telah memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Insentif fiskal ini dapat diberikan oleh Kepala Daerah dengan pertimbangan antara lain untuk mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional. Pemulihan industri pariwisata telah menjadi program prioritas nasional yang bersifat padat karya.
Pemberian Insentif Fiskal ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/Wali Kota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%.
"Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya," ujar Menko Airlangga dalam keterangan resminya, Jakarta, Sabtu (20/1/2024).
Sekadar informasi, UU HKPD telah menetapkan pengaturan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dipungut oleh Kabupaten/Kota, khusus DKI Jakarta dipungut oleh Provinsi.
PBJT ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10%, di mana sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35%.
Sedangkan Khusus PBJT atas Jasa Hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75% (sebelumnya dengan UU 28/2009 paling tinggi hanya 75%, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%).
Pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40% ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak Penyelenggara Jasa Hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22%.
(YNA)