ECONOMICS

Pemerintah Belum Bayar Tagihan Hotel untuk Pasien Covid-19, PHRI: Tolong Dipercepat Prosesnya!

Iqbal Dwi Purnama 02/09/2021 17:09 WIB

PHRI mengatakan pelunasan terhadap hotel yang digunakan pemerintah untuk pasien OTG dan ruang inap para nakes hingga kini belum juga dibayarkan.

Pemerintah Belum Bayar Tagihan Hotel untuk Pasien Covid-19, PHRI: Tolong Dipercepat Prosesnya! (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Sekretaris Jendral Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Maulana Yusran mengatakan pelunasan terhadap hotel yang digunakan pemerintah untuk pasien OTG dan ruang inap para nakes hingga kini belum juga dibayarkan. 

Yusran mengatakan, sejak bulan Januari lalu hingga saat ini hotel-hotel yang disewakan kepada pemerintah tak kunjung mendapatkan hak meski hotelnya sudah dipergunakan lebih dari 8 bulan. 

"Sampai sekarang masih seperti itu, belum (ada pembayaran), Itu sejak bulan Januari,"ujarnya kepada MNC Portal. PHRI sendiri sebenarnya sudah menyurati BNPB selaku pelaksana program ini dalam kurun waktu bulan Juni-Juli, agar proses pembayaran ini bisa dipercepat. Namun habis satu bulan lebih berlalu, namun hingga saat ini tidak ada hal nyata yang dilakukan BNPB untuk melunasi pembayaran tersebut. 

"Respon mereka sudah ada pertemuan, khususnya untuk yang berada di DKI Jakarta dan menurutnya sedang dalam proses BPKP, tapi sampai sekarang audit BPKP-nya sudah sebulan lebih ya belum selesai juga," tambahnya. 

Sekjen PHRI itu menjelaskan, buntut dari suratnya kepada BNPB itu katanya akan ada proses audit terlebih dahulu dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) mengenai masalah pembayaran ini. 

"Saya minta cuma satu, tolong dipercepat prosesnya, kan kasihan hotelnya, ada yang belum membayar karyawannya, dan seterusnya," kata Sekjen PHRI. 

Padahal pelaksanaan program ini juga dijalankan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dengan membawahi hotel-hotel untuk kepentingan penanganan covid 19. "Jadi ada dua pos, satu yang dikelola BNPB, satu oleh kemenparekraf, Tapi kalau proses pembiayaan dari kemenparekraf, itu cepat, tidak ada tunggakan istilahnya," tuturnya. 

Diketahui Pemerintah memiliki program Emergency Response (Tanggap Bencana) terkait pandemi covid-19 dengan menggandeng hotel-hotel untuk bekerja sama dalam penyediaan tempat bagi pasien orang tanpa gejala (OTG) dan tenaga Kesehatan (Nakes) Covid-19.  

Program ini dijalankan mulai bulan Agustus 2020 hingga juni 2021. Program ini sendiri dikomandoi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai Pelaksana Program Penanggulangan Covid-19, dengan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP). 

Dana ini disedikan kementerian keuangan dan dikelola oleh BNPB bila terjadi keadaan darurat bencana nasional dalam hal ini darurat covid-19. 

Selanjutnya Hotel yang ditunjuk BNPB melalui verifikasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta tidak diizinkan untuk menerima tamu selain pasien OTG dan Nakes Covid-19.  

Hal ini justru dapat berdampak terhadap Hotel Cash Flow apabila pembayaran tidak dilakukan tepat waktu oleh pemerintah dalam hal ini BNPB sebagai pelaksana program.

(SANDY)

SHARE