Pemerintah Diminta Tak Gegabah Pindahkan Ibu Kota Baru, Pengamat: Kalau Terburu-buru Jadi Berantakan
Agus menilai dalam kurun waktu 2 tahun dari sekarang menuju 2024 sangat mustahil untuk memindahkan sebuah kota ketempat yang akan dibangun dari awal.
IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai, ambisi pemerintah untuk memindahkan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan sangat terburu-buru.
Mulai dari pembuatan Undang-undang IKN yang hanya 43 hari hingga target penyelesaiannya pada tahun 2024.
Agus menilai dalam kurun waktu 2 tahun dari sekarang menuju 2024 sangat mustahil untuk memindahkan sebuah kota ketempat yang akan dibangun dari awal.
"Saya sudah bilang berkali-kali kalau kebijakan terburu-buru jadi berantakan kebijakannya" ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (21/1/2022).
Menurutnya pemindahan pusat pemerintahan juga bukan hanya dilakukan oleh beberapa negara. Ada yang berhasil memindahkan ibukota sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baru, namun ada juga yang gagal seperti misalnya Myanmar yang kini ibukotanya hanya di isi oleh militer myanmar.
Selanjutnya yang terdekat adalah Malaysia yang memindahkan ibukotanya dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya yang secara jarak memang lebih dekat jika dibandingkan dari Jakarta ke Kalimantan.
Alhasil banyak masyarakatnya yang enggan untuk mengikuti Pemerintah untuk bermigrasi karena alasan keluarga.
"Ada tidak negara yang pindah ibukota dalam waktu 1-2 tahun atau dibawah 5 tahun, kita pindah rumah saja perlu setahun lebih, 10 tahun juga belum tentu bisa," sambung Agus.
Agus menambahakan pemindahan ibukota tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu yang ditargetkan pemerintah hanya 2 tahun. Sebab menurutnya perlu terlebih dahulu menganalisis lebih dalam terkait geografis di ibukota baru tersebut.
"Ya memangnya gampang, nanti kalau orangnya pada gelut, air juga disana susah, makanya saya bilang, kita pindah rumah saja banyak yang harus di lihat, airnya bagus atau tidak, lingkunganya bagus atau tidak" tambah Agus.
Lain hal Agus pun menyorot terkait pembuatan Undang-undang yang dibuat hanya dalam waktu 43 hari. Sebab undang-undang ini bukanlah UU sembarangan, yang akan mengatur bagaimana arah Ibukota baru kedepan.
"kalau tidak ada oposisi ya seperti ini, semua nurut yasudah selesai, saya bilang suka-suka kau saja lah, orang tidak bisa dikasih tahu," pungkasnya.
(SANDY)