Tak Ingin Ibu Kota Pindah ke Kalimantan, Din Syamsudin Bakal Gugat UU IKN ke MK

IDXChannel - Mantan Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, M. Sirajuddin Syamsudin berencana mengajukan gugatan Uji Materil Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan bakal diajukan pasca UU IKN ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terkait kapan gugatan UU IKN dilayangkan ke MK, Din Syamsuddin akan melakukannya saat ditandatangani oleh Presiden. "(Digugat) Kalau sudah di-UU-kan atau ditandatangani oleh presiden," tegasnya saat dihubungi oleh MNC Portal pada Kamis (20/1/2022).
Landasan gugatannya ke MK, menurut Din bahwa urgensi pengesahan UU IKN tersebut tidak ada urgensinya sama sekali. Din mengulas bahwa kondisi pandemi yang menyengsarakan rakyat serta kondisi pemerintah didera hutang tinggi melemahkan pentingnya IKN.
"Jika demi itu (IKN) aset negara di Ibukota Jakarta dijual serta akan merusak lingkungan hidup dan menguntungkan kaum oligarki, maka pemindahan ibukota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak", tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (18/1/2022), yang bernama IKN Nusantara. Sejumlah kementerian dan lembaga negara akan berpindah ke Kalimantan Timur (Kaltim) secara bertahap, berikut dengan aparatur sipil negaranya (ASN).
IKN nantinya akan dipimpin oleh seorang kepala otorita. (RAMA)