ECONOMICS

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali

Dimas Choirul 19/04/2022 06:22 WIB

Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 9 Mei 2022.

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM di Jawa-Bali (FOTO: Dok/MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali hingga 9 Mei 2022. Aturan ini tertuang melalui Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2022.


Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa tidak banyak yang berubah dalam perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini. Hanya saja terdapat sejumlah perubahan pada jumlah daerah di setiap level PPKM serta waktu operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM. 


"Namun kita patut bersyukur bahwa perubahan ini mengindikasikan hal baik dalam proses penanggulangan Covid19 di Indonesia.” jelas Safrizal dalam keterangannya yang diterima, Senin (18/4/2022).


Dalam aturan tersebut, tidak ada daerah yang ditetapkan berada di Level 4. Jumlah daerah pada Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 20 daerah menjadi 29 daerah. 


"Kenaikan jumlah daerah pada Level 1 tersebut memberikan konsekuensi baik dengan menurunya jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang semula 99 daerah menjadi 97 daerah, dan jumlah daerah di level 3 dari yang semula 9 daerah hanya menjadi 2 daerah," tuturnya.


Selain jumlah daerah, perubahan pengaturan juga terjadi pada jam operasional pusat perbelanjaan dan kegiatan UMKM khususnya pada daerah PPKM Level 2, dengan memberikan kelonggaran jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat. Sedangkan untuk pengaturan jam operasional pada daerah dengan status PPKM Level 1 dan Level 3 tidak mengalami perubahan. (RAMA)

SHARE