Pemerintah Tegas Larang TikTok Shop, Pedagang Pasar Tanah Abang Semringah
Kepastian pelarangan tersebut pun disambut antusias oleh kalangan pedagang.
IDXChannel - Pemerintah telah memastikan pelarangan bagi platform media sosial Tiktok untuk melakukan aktivitas jual-beli secara langsung.
Larangan tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur tentang praktik social commerce.
Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa sebagai platform media sosial, Tiktok hanya diperbolehkan menjalankan fungsinya semata-mata untuk keperluan media sosial, atau maksimal hanya dalam bentuk promosi.
Kepastian pelarangan tersebut pun disambut antusias oleh kalangan pedagang. Salah satunya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Pasalnya, praktik jual-beli yang dilakukan secara langsung melalui platform Tiktok dalam beberapa waktu terakhir terbukti membuat omzet penjualan para pedagang turun drastis, hingga terancam gulung tikar.
"Saya dukung penuh (pelarangan Tiktok berjualan). Bahasa kasarnya, biar (aktivitas) di pasar bisa normal lagi. Ramai lagi. (Pasar Tanah Abang) Ini kan bisa dianggap aset negara juga. Kalau jualan online di Tiktok itu masih jalan, (penjualan) pedagang drop, toko tutup, kan pendapatan pemerintah (dari retribusi pasar) juga tidak ada," ujar salah seorang pedagang busana muslim, berinisial H, saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
Menurut pengakuannya, H sudah bertahun-tahun berjualan busana muslim di Tanah Abang. Mulanya, H juga mengaku tidak anti terhadap perdagangan digital, seperti yang dilakukan lewat Tiktok.
Namun, ketika praktik Tiktok Shop mulai berjalan, H merasakan penjualannya sangat tergerus. Menurut H, praktik Tiktok Shop telah merusak harga jual lewat berbagai promo yang sudah tidak lagi fair bagi para penjual offline.
"Mereka lakukan berbagai cara yang tidak kita ketahui. Yang pasti harga jadi sangat murah, yang itu tidak mungking dilakukan oleh kita pedagang pasar," keluh H.
Kalau praktik Tiktok Shop tersebut terus dibiarkan, H meyakini seluruh pedagang Pasar Tanah Abang bakal gulung tikar karena tidak mampu bersaing.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka H menegaskan bahwa pemerintah juga dirugikan, karena tidak ada pendapatan dari keberadaan Pasar Tanah Abang.
"Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000, di Tiktok jadi Rp40.000. Padahal harga aslinya Rp50.000. Itulah (penyebab) rusaknya. Padahal penjual tidak pernah mengurangi harga, jadi mungkin dari aplikasinya. Dari Tiktoknya," tutur H.
Karenanya, H mengaku sumringah begitu mendapat kabar bahwa pemerintah telah resmi melarang praktik Social Commerce seperti yang dijalankan oleh Tiktok.
Sebelumnya, pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM. (TSA)