ECONOMICS

Pemerintah Wajibkan Tes PCR, DPR: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati

Kiswondari Pawiro 28/10/2021 07:07 WIB

Kebijakan pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)  mendapat dukungan dari wakil rakyat.

Pemerintah Wajibkan Tes PCR, DPR: Lebih Baik Mencegah daripada Mengobati (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan pemerintah mewajibkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR)  mendapat dukungan dari wakil rakyat. Pasalnya kebijakan tersebut dianggap mampu meredam peningkatan kasus covid-19. Apalagi pemerintah juga sudah menurunkan harga tes PCR.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena mengatakan, penurunan harga tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh pemerintah, dari sebelumnya Rp 450.000-Rp 550.000, menjadi Rp 275.000, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aspirasi masyarakat.

"Sudah oke merespon aspirasi masyarakat," kata Melki saat dihubungi, Rabu (27/10/2021) malam.

Adapun polemik syarat bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan tes PCR sebagai syarat menggunakan moda transportasi jarak jauh di Jawa dan Bali, Ketua DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati.

Karena, Melki menjelaskan, syarat tersebut diberlakukan agar masyarakat tetap terlindungi di perjalanannya, dan juga harus selalu menerapkan protokol kesehatan (protkes) di mana pun berada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati, prinsip dalam kesehatan berlaku pemberlakuan protkes dalam berbagai aktivitas publik termasuk dalam transportasi publik," tutup legislator Dapil Nusa Tenggara Timur I ini.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengatakan, evaluasi yang dilakukan yang dilakukan RT PCRterdiri dari komponen jasa, komponen habis pakai, overhead, dan biaya lainnya yang disesuaikan.

"Kami sepakati RT-PCRditurunkan jadi Rp275 ribu Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya dalam Konferensi Pers Penetapan Harga Terbaru Swab RT-PCR, Rabu (27/10/2021).  (RAMA)

SHARE