sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Tutup RS hingga Klinik yang Berani Memanipulasi Harga PCR

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 19:42 WIB
Pemerintah memastikan akan mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik, bila memainkan tarif PCR.
Pemerintah Tutup RS hingga Klinik yang Berani Memanipulasi Harga PCR
Pemerintah Tutup RS hingga Klinik yang Berani Memanipulasi Harga PCR

IDXChannel - Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik, bila manajemen kedapatan memainkan tarif tertinggi tes PCR. Adapun harga PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp275.000 untuk Jawa dan Bali. 

Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.

Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan. 

"Bilamana, ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan, sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021). 

Abdul juga menjelaskan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan investigasi ihwal ketersedian alat PCR atau bahan habis pakai. Hasilnya, tidak terjadi kelangkaan peralatan PCR. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement