IDXChannel - Pemerintah menetapkan durasi hasil pemeriksaan real time RT-PCR maksimal 1 x 24 jam sejak dilakukan tes swab. Artinya, dokumen dengan keterangan negatif hasil pemeriksaan PCR hanya berlaku satu hari saja.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp275.000 untuk daerah Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Pemerintah pun meminta agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit (RS), laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya dapat mematuhi ketentuan tersebut, khususnya batas tertinggi real time PCR.