sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Turunkan Harga PCR Jadi Rp300 Ribu, Ini Alasan Pemerintah 

Economics editor Suparjo Ramalan
27/10/2021 20:05 WIB
Pemerintah membeberkan alasan penurunan harga tertinggi PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000.
Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp300 Ribu (Ilustrasi)
Pemerintah Turunkan Harga PCR Jadi Rp300 Ribu (Ilustrasi)

IDXChannel - Pemerintah membeberkan alasan penurunan harga tertinggi PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Harga tersebut pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.

Awalnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR yang telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.

Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang taif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin, 25 Oktober 2021 kemarin. 

Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan swab RT PCR.

Dari hasil investigasi lembaga auditor internal negara tersebut ditemukan bahwa adanya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR dan RNA serta biaya overhead.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement