“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP, Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM.
Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM. Namun, pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.
“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali dan Rp300.0000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya.