Pemkot Bekasi Izinkan Gelar Salat Idul Fitri, Begini Syaratnya
Di Kota Bekasi boleh melaksanakan Salat Idul Fitri, tapi proses pelaksanaanya harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan berada di zona hijau.
IDXChannel – Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan warganya untuk menggelar proses Salat Idul Fitri yang akan berlangsung Kamis (13/5) besok. Hanya saja, pemerintah mengijinkan prosesi sholat tersebut di zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
”Di Kota Bekasi boleh melaksanakan Salat Idul Fitri, tapi proses pelaksanaanya harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan berada di zona hijau,” ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Rabu (12/5).
Kemudian untuk proses pelaksanaan salat ied tersebut, pemerintah akan mengikutsertakan petugas gabungan yang terdiri Kepolisian, TNI dan Satpol-PP.
Menurut dia, petugas gabungan akan dikerahkan sebanyak 3 orang untuk melakukan penjagaan di sebanyak 1.278 masjid se-Kota Bekasi. Selain melakukan penjagaan, petugas juga akan mengecek penerapan protokol Kesehatan di masjid tersebut.
”Kita bisa bubarkan jika tidak menjaga protokol kesehatan, dan ini demi keamanan bersama,” ucapnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan prosesi ibadah Salat Idul Fitri satu syawal 1442 Hijriyah dapat dilaksanakan di masjid atau dilapangan terbuka.
Namun untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan, maka pemerintah tidak memperbolehkan agar tidak digelar shalat tersebut.
”Salat Idul Fitri hanya dapat dilakukan bagi wilayah yang wilayahnya sudah dinyatakan zona hijau dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ucapnya.
Serta jarak antar jamaah sekitar 60 sentimeter dan bagi wilayah yang masih dinyatakan zona kuning boleh dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
Bahkan, jarak antar jamaah 120 sentimeter dengan menunjuk Tim petugas untuk memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Adapun untuk pelaksanaan salat Idul Fitri nanti, pihak Masjid dihimbau untuk tidak mengundang Imam dan Khotib dari luar daerah. Namun, menugaskan untuk para guru agama dan Da’i setempat.
Kendati demikian, Pemkot Bekasi memberanikan diri untuk melaksanakan Salat Ied dikarenakan di ujung bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah angka kesembuhan Kasus Covid-19 bagi wilayah Kota Bekasi, kini sudah berada diangka 98,15 persen. ”Angka kesembuhan meningakat mencapai 0,22 persen,” ucap dia.
(SANDY)