Pemprov DKI Jakarta Naikkan Tarif Pajak Hiburan Karaoke dan Spa Jadi 40 Persen
Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.
IDXChannel - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas kategori hiburan seperti diskotek, hiburan malam, hingga spa naik menjadi 40%.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024 lalu.
Sementara itu, tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian dan hiburan, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).
“Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen),” demikian bunyi pernyataan pada ayat 1 Pasal 53 yang dilihat pada Selasa (16/1/2024).
Jika mengacu pada peraturan sebelumnya, yaitu Perda No. 3/2015 tentang Pajak Hiburan, tarif pajak untuk kategori diskotek, karaoke, pub, bar, musik dengan disck jockey (dj) dan sejenisnya sebesar 25%.
Sementara untuk tarif panti pijat, mandi uap, dan spa sebesar 35%. Artinya, kenaikan tarif pajak hiburan untuk diskotek mencapai 15% dan spa naik sebesar 5%.
(FRI)