Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Turun Jadi Rp72,35 Triliun, Ini Penyebabnya
Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Angka ini menurun -5,16% year on year (yoy).
IDXChannel - Penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga April 2023 sebesar Rp72,35 triliun. Angka ini menurun -5,16% year on year (yoy).
"Ini dipengaruhi penurunan penerimaan April 2023 yang cukup dalam, hingga -17,08% (yoy)," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Mei 2023 di Jakarta, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan penerimaan CHT turun akibat penurunan produksi utamanya golongan 1 dan tingginya basis penerimaan April 2022 karena pelunasan maju.
Sementara itu, penerimaan April 2023 turun dipengaruhi oleh dua hal. Pertama, lebaran 2022 jatuh pada 2 Mei.
"Ini mengharuskan perusahaan melakukan pelunasan maju sebesar Rp7,10 triliun," kata Sri.
Alasan kedua, pertumbuhan produksi Februari yang jatuh tempo di bulan April didominasi oleh kenaikan golongan III yang menyentuh 42,85%. Sebenarnya, sebut dia, tarif CHT mengalami kenaikan sebesar 1,92%.
Namun, karena kenaikan per konsentrasi pada golongan I dan golongan II ke taraf tertentu, golongan I yang mengalami kenaikan paling tinggi juga mengalami kontraksi yang cukup dalam.
"Golongan I turun hingga sebesar 2,57%, dan bahkan golongan III yang kenaikan cukainya sangat minimal menyebabkan golongan III mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi. Sehingga tarif rata-rata tertimbang naik 1,92%, lebih rendah dari kenaikan normatif 10%," ucapnya.
Dia memperkirakan ada perubahan dari mereka yang golongan I kemudian banyak muncul pelaku di golongan III atau golongan III mengambil pangsa pasar golongan I dengan harga yang cukainya paling rendah kenaikannya.
"Sehingga kalau kita lihat jumlah volume hasil tembakau atau rokok untuk golongan III sudah naik di 4,51 miliar batang," pungkas Sri. (NIA)