IDXChannel – Pemerintah mulai mematangkan rancangan APBN 2024. Salah satunya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan pungutan cukai.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, pun buka suara mengenai tarif PPN dan cukai yang akan dikenakan dalam APBN 2024. Dengan begitu, tarif PPN pada tahun depan tetap sebesar 11%.
"Untuk UU, terutama tarif, telah ditetapkan dalam UU HPP, jadi di UU APBN (2024) kita akan menggunakan tarif PPN yang sama," ujar Sri dalam Press Statement: Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 di Jakarta, Jumat (19/5/2023).
Adapun, kenaikan tarif PPN dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% secara bertahap akan berlaku paling lambat pada tahun 2025. Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu.