sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tidak Menurun

Economics editor Michelle Natalia
19/05/2023 03:33 WIB
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tidak Menurun (foto: MNC Media)
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Tidak Menurun (foto: MNC Media)

IDXChannel - Kenaikan harga rokok tentu membuat konsumen yang menyukai jenis  sigaret kretek tangan (SKT) merogoh uang lebih besar.

Namun demikian, kondisi tersebut rupanya tidak membawa pengaruh signifikan terhadap realisasi penjualan rokok di masyarakat.

Saat ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok mulai 1 Januari 2023.

Aturan mengenai kenaikan tarif CHT tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Adapun kenaikan ini mencapai 10 persen. 

Menanggapi hal ini, salah satu produsen rokok 
PT Nojorono Tobacco, mencoba membeberkan alasan masih banyaknya konsumen yang membeli rokok.
 
Menurut Brand Manager PT Nojorono Tobacco, Christina Mirgayawati, hal tersebut dapat terjadi lantaran kualitas dan rasa yang disajikan oleh produsen rokok.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement