ECONOMICS

Penerimaan Cukai Rokok Tembus Rp198,06 Triliun hingga Desember 2022

Michelle Natalia 20/12/2022 16:06 WIB

Penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau cukai rokok periode 1 Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat sebesar Rp198,06 triliun.

Penerimaan Cukai Rokok Tembus Rp198,06 Triliun hingga Desember 2022. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) sudah mulai menunjukkan hasil yang signifikan. Penerimaan CHT periode 1 Januari hingga 14 Desember 2022 tercatat sebesar Rp198,06 triliun.

"Penerimaan tumbuh didorong dampak kebijakan kenaikan tarif yang efektif, bahkan tumbuhnya 16,83% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp169 triliun," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KITA edisi Desember 2022 secara virtual di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

Dia menambahkan, pertumbuhan penerimaan tersebut didorong oleh efek kebijakan kenaikan tarif rata-rata tertimbang dan kinerja penindakan dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

"Ini sesuai dengan policy mengenai cukai, terutama mengenai hasil tembakau yang mencoba menyeimbangkan tujuan antara sisi kesehatan untuk penurunan konsumsi, sisi produksi dan terutama tenaga kerja maupun petani yang harus dijaga juga," ungkap Sri Mulyani.

Tak lupa, juga sisi penerimaan dari penerimaan cukai tembakau dan sisi enforcement atau penegakan hukum untuk menangani kecenderungan kenaikan dari cukai ilegal.

Dia menyebut, dari sisi value memang terjadi kenaikan, namun produksi hasil tembakau hingga 14 Desember pun juga tercatat menurun sebesar -1,9% yoy.

"Hal ini disebabkan penurunan dari pabrikan golongan 1 dan golongan 2," imbuh Sri Mulyani.

(FAY)

SHARE