ECONOMICS

Pengusaha Ingat Nih, THR Karyawan Tak Boleh Dipotong

Fiki Ariyanti 28/03/2023 15:47 WIB

THR Karyawan tidak boleh dipotong meskipun perusahaan termasuk kriteria industri padat karya berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global.

Pengusaha Ingat Nih, THR Karyawan Tak Boleh Dipotong. (Foto MNC Media).

IDXChannel - Masih ingat terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang membolehkan perusahaan industri padat karya memotong upah buruh atau pekerja sebesar 25 persen? Aturan ini tidak berlaku untuk pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah saat Konferensi Pers secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Permenaker No. 5 Tahun 2023 mengatur tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. 

"Bagi industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah yang diatur Permenakar No. 5 Tahun 2023, maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan," tegas Ida. 

Menurutnya, dasar perhitungan THR bagi perusahaan dengan kriteria tersebut adalah menggunakan nilai upah terakhir sebelum dilakukan penyesuaian upah tersebut. 

Ida memastikan, perusahaan dengan kriteria Permenaker 5/2023 tidak boleh memotong THR Keagamaan yang diterima pekerja atau buruh.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023. Ini bisa dilihat dalam Pasal 12," ujarnya. 

Seperti diketahui, sesuai Permenaker tersebut, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dapat melakukan penyesuaian besaran upah pekerja atau buruh.

"Dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 75 persen dari upah biasa yang diterima," tulis aturan tersebut.

Namun demikian, tidak semua perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang dapat melakukan pemotongan upah dan penyesuaian jam kerja. Kriteria yang diperbolehkan sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, antara lain:

a. Pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang;

b. persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%; dan

c. produksi bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan

Selain itu, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi
ekspor ini meliputi:

a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.

(FAY)

SHARE