ECONOMICS

Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum 13 Persen Tidak Rasional 

Iqbal Dwi Purnama 09/11/2022 11:48 WIB

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13% tidak rasional.

Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum 13 Persen Tidak Rasional (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Ajib Hamdani menilai tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum 2023 sebesar 13% tidak rasional.

Hal itu dikarenakan menurut Ajib saat ini kondisi dunia usaha cukup berpengaruh terhadap tekanan ekonomi global. Beberapa negara yang menjadi pangsa pasar pengusaha mulai menurunkan ordenya karena daya beli masyarakat melemah.

"Kita perlu melihat data, bahwa tahun 2022 ini bukan dalam kondisi yang baik-baik saja, karena kalau kita lihat, tahun 2022 ini sudah terjadi pemutusan PHK lebih dari 80 ribu karyawan," ujar Ajib dalam Market Review IDX Channel, Rabu (9/11/2022).

Sehingga menurut Ajib tuntutan buruh yang meminta kenaikan upah minimum hingga 13% kurang ideal jika melihat lebih jauh kondisi ekonomi makro, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Kalau kita lihat dari berbagai sumber, tuntutan sampai 13%, sebenarnya angka itu tidak ideal, ketika kita mengacu pada UU CK (Cipta Kerja) yang ada," sambungnya.

Ajib menjelaskan, dalam PP 36 Tahun 2021 sebagaimana aturan turunan dari UUCK yang mengatur formula kenaikan upah memiliki dua variabel utama, yaitu menghitung dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2-5,4% maksimal, kalau kita asumsikan inflasi tumbuh di angka 4%," sambung Ajib.

Melihat angka tersebut, maka pengusaha menilai angka yang paling rasional untuk kenaikan upah pada tahun 2023 mendatang di kisaran 8-9% saja. Hal itu belum ditambah oleh asumsi kondisi ekonomi tahun 2023.

"Perlu jalan tengah yang baik sehingga terbangun hubungan industrial yang baik antara pemberi kerja dan karyawan," pungkasnya.

(DES)

SHARE