ECONOMICS

Pengusaha: Penentuan Upah Buruh Sesuai PP 36 Tahun 2021

Ikhsan PSP 01/09/2022 14:35 WIB

Kalangan pengusaha di Indonesia dalam penentuan upah pekerjanya hanya akan berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pengusaha: Penentuan Upah Buruh Sesuai PP 36 Tahun 2021 (FOTO: Ilustrasi/MNC Media)

IDXChannel - Kalangan pengusaha di Indonesia dalam penentuan upah pekerjanya hanya akan berpegangan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk kepastian hukum berinvestasi di Indonesia.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengungkapkan bahwa pengusaha akan tetap berpedoman kepada regulasi yang ada untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

Menurutnya, bagi dunia usaha, investor butuh kepastian hukum, jadi regulasi yang ada sudah ada rumusannya, sudah ada formulanya yang diatur dalam PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Menurut hemat kami formula ini sudah sangat moderat sekali, karena sudah memperhitungkan dari berbagai aspek," ujar Sarman dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (1/9/2022).

Dia menuturkan, dulu penentuan UMP hanya dilihat dari sisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional saja, namun untuk saat ini sudah ada varietas daya beli masyarakat, tingkat penyerapan tenaga kerja kemudian juga upah.

"Semua saya rasa di sana sudah di perhitungkan. dan data itu data yang valid dari BPS," terang Sarman.

Oleh karena itu, tambah Sarman, kalau misalnya teman-teman dari serikat buruh meminta kenaikan UMP tahun 2023 sekitar 10 sampai 13%, maka kembali lagi dari rumusan yang ada, apakah itu sesuai dengan regulasi ataukah memang tidak.

"Kalau kami dari pengusaha tidak mungkin menyimpang dari regulasi itu karena itu adalah merupakan pegangan dan kepastian hukum bagi kita di dunia usaha," tutupnya. (RRD)

SHARE