IDX CHANNEL- Kementerian Ketenagakerjaan akan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 berdasarkan formula dalam Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 2021 tentang Ppengupahan. Dengan demikian, formulasi penetapan UMP tahun 2023 akan sama seperti tahun 2022 lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyha mengatakan, UMP 2023 menggunakan formula penyesuaian dengan perhitungan yang sama seperti tahun 2022, yang berdasar pada nilai tertentu di antara batas atas dan batas bawah pada wilayah yang bersangkutan.
Kemenaker juga berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik untuk mendapatkan data yang dibutuhkan dalam proses penetapan upah minimum. Selanjutnya, berkoordinasi dengan Kementerian/Kembaga untuk menjaga kondusifitas ketika upah dinaikan atau tidak dinaikan. Serta melakukan konsolidasi kepada serikat pekerja maupun asosiasi pengusaha dengan harapan tidak terjadi penolakan kembali.