Pengusaha Retail Beri Waktu 2 Bulan untuk Kemendag Lunasi Utang Subsidi Migor
Dalam pertemuan tersebut Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Kementerian Perdagangan bertemu membahas utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp344 miliar. Dalam pertemuan tersebut Aprindo memberikan tenggat waktu selama 2-3 bulan kepada pemerintah untuk melunasi utang tersebut.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, jika dalam kurun waktu itu pemerintah tidak kunjung membayar, maka Aprindo akan menggugat Kemendag ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Kami berharap dalam 2-3 bulan ini harus selesai, sampai lunas. Kami akan kerahkan segala opsi, termasuk opsi hukum," kata Roy saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis (4/5/2023).
Roy memaparkan, alasan Aprindo menetapkan tenggat waktu 2-3 bulan agar persoalan ini tidak terlewat karena adanya pesta demokrasi. Adapun sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum, Aprindo nantinya akan mencoba dua opsi.
Pertama, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen. Dengan demikian, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang hingga terjadi kelangkaan.
Kedua, Aprindo akan mengerahkan seluruh anggotanya untuk memotong tagihan produsen. Artinya, peritel tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peritel.
Terakhir, baru pengusaha ritel akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap baik kita disuruh PTUN, gugat, dan sebagainya, itu jalan yang paling akhir," ucap Roy.
Sebelum pertemuan ini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berbincang dengan awak media.
Ia tampak bingung saat ditanya utang rafaksi minyak goreng oleh wartawan. Dirinya sempat bertanya kepada jajarannya perihal utang ini. Pasalnya, ia menganggap, Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga sudah dicabut.
"Utang yang mana? Kita tidak punya utang," jawab Mendag Zulhas sambil bertanya ke jajarannya di Kantor Kementerian Perdagangan, Kamis (4/5/2023).
"Utang Rafaksi minyak goreng Rp 344 Miliar, Pak," saut Wartawan.
Sontak Mendag menerangkan, bahwa Kemendag tidak memiliki anggaran yang dikhususkan untuk membayar utang rafaksi minyak goreng. Dia mengungkapkan bahwa permendag nomor 3 tahun 2022 tentang minyak goreng telah dihapus, sehingga utang rafaksi tersebut dianggap tidak berlaku lagi.
"Yang bayar itu kan BPDPKS, kalau kemendag nggak ada anggaran buat bayar utang," kata Zulhas.
Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022 lalu. Semestinya, utang tersebut dilunasi 17 hari setelah program minyak goreng satu harga dilaksanakan.
(SLF)