sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Utang Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Bakal Tempuh Jalur Hukum

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
04/05/2023 17:41 WIB
Opsi pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng, opsi kedua potong tagihan dari produsen, kemudian opsi ketiga yaitu memikirkan jalur hukum
Utang Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Bakal Tempuh Jalur Hukum. (Foto: MNC Media)
Utang Subsidi Minyak Goreng Belum Dibayar, Pengusaha Bakal Tempuh Jalur Hukum. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey menjelaskan usai bertemu dengan tim Kementerian Perdagangan masalah pembayaran utang subsidi minyak goreng satu harga belum juga selesai. 

Namun dari beberapa bahasan yang sudah dilakukan siang ini, Aprindo mengajukan tiga opsi jika utang subsidi minyak tidak segera dilunasi. Opsi pertama, mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng, opsi kedua potong tagihan dari produsen, kemudian opsi ketiga yaitu memikirkan jalur hukum. 

"Tadi pertemuannya dengan Dirjen PDN, BK Perdag Pak Kasan, Stafsus kementerian perdagangan dan ada Direktur Binausaha & Logistik. Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat ini itu," ujar Roy di Kemendag, Kamis (4/5/2023).

Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih akan menunggu kepastian dari pemerintah. Pihaknya berharap pelunasan utang ini bisa selesai dalam 2-3 bulan ke depan.

"Tadi belum ada jawaban. Karena ini memang sudah melibatkan institusi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung). Kejagung kan tidak di bawah Kemendag, tidak bisa kontrol," ujarnya.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement